Dr. Yusuf Qardhawi
PERTANYAAN
Saya
mengajukan lamaran (khitbah) terhadap
seorang gadis melalui keluarganya,
lalu mereka menerima dan menyetujui lamaran saya. Karena
itu, saya mengadakan
pesta dengan mengundang kerabat
dan teman-teman. Kami umumkan lamaran itu, kami
bacakan al-Fatihah, dan
kami mainkan musik.Pertanyaan saya: apakah persetujuan dan
pengumuman ini dapat dipandang sebagai perkawinan menurut syari'at yang
berarti
memperbolehkan saya
berduaan dengan wanita tunangan saya itu. Perlu diketahui
bahwa dalam kondisi sekarang ini saya belum
memungkinkan untuk melaksanakan
akad nikah secara resmi dan
terdaftar pada kantor urusan nikah (KUA).
JAWAPAN
Khitbah
(meminang, melamar, bertunangan)
menurut bahasa,adat, dan
syara, bukanlah perkawinan. Ia hanya merupakan mukadimah
(pendahuluan) bagi perkawinan dan
pengantar ke sana.
Seluruh kitab
kamus membedakan antara kata-kata
"khitbah"(melamar) dan "zawaj" (kawin);
adat kebiasaan juga membedakan antara
lelaki yang sudah meminang (bertunangan) dengan yang sudah kawin;
dan syari'at membedakan
secara jelas antara kedua
istilah tersebut. Karena itu,
khitbah tidak lebih dari sekadar mengumumkan keinginan untuk
kawin dengan wanita tertentu,
sedangkan zawaj (perkawinan) merupakan aqad yang mengikat dan
perjanjian yang kuat yang mempunyai batas-batas, syarat-syarat, hak-hak,
dan akibat-akibat tertentu.
Al
Qur'an telah mengungkapkan kedua perkara tersebut, yaitu ketika membicarakan wanita yang
kematian suami:
"Dan tidak
ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita (yang suaminya telah meninggal
dan masih dalam 'iddah) itu dengan sindiran atau
kamu menyembunyikan (keinginan
mengawini mereka) dalam
hatimu. Allah mengetahui
bahwa kamu akan
menyebut-nyebut mereka,
dalam pada itu
janganlah kamu mengadakan janji
kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekadar mengucapkan
(kepada mereka) perkataan yang ma'ruf
(sindiran yang baik). Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap
hati) untuk
beraqad nikah sebelum
habis 'iddahnya."
(Al
Baqarah: 235)
Khitbah,
meski bagaimanapun dilakukan berbagai upacara,
hal itu tak lebih
hanya untuk menguatkan dan memantapkannya saja. Dan
khitbah bagaimanapun keadaannya tidak
akan dapat memberikan hak
apa-apa kepada si peminang
melainkan hanya
dapat
menghalangi lelaki lain untuk meminangnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits:
"Tidak boleh
salah seorang diantara kamu meminang pinangan saudaranya."
(Muttafaq
'alaih)
Karena
itu, yang penting dan harus
diperhatikan di sini bahwa
wanita yang telah
dipinang atau dilamar
tetap merupakan orang asing
(bukan mahram) bagi
si pelamar sehingga terselenggara
perkawinan (akad nikah)
dengannya.Tidak boleh si wanita diajak hidup
serumah (rumah tangga) kecuali setelah
dilaksanakan akad nikah yang benar menurut syara', dan rukun asasi dalam
akad ini ialah ijab dan kabul.Ijab
dan kabul adalah lafal-lafal
(ucapan-ucapan) tertentu yang sudah dikenal dalam adat dan syara'.
Selama
akad nikah - dengan ijab
dan kabul -
ini belum terlaksana, maka
perkawinan itu belum terwujud dan belum terjadi, baik
menurut adat, syara', maupun
undang-undang.Wanita
tunangannya tetap sebagai
orang asing bagi
si peminang (pelamar) yang
tidak halal bagi
mereka untuk berduaan dan
bepergian berduaan tanpa disertai salah seorang mahramnya seperti ayahnya atau
saudara laki-lakinya.
Menurut
ketetapan syara, yang sudah dikenal
bahwa lelaki yang telah
mengawini seorang wanita
lantas meninggalkan (menceraikan) isterinya itu sebelum ia mencampurinya, maka ia berkewaiiban memberi mahar kepada
isterinya separuh harga.
Allah
berfirman:
"Jika
kamu menceraikan isteri-isteri
kamu sebelum kamu mencampuri mereka,
padahal sesungguhnya kamu
telah menentukan maharnya, maka
bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika
isteri-isterimu itu memaafkan atau
dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah ..."
(Al Baqarah: 237)
Adapun jika
peminang meninggalkan (menceraikan) wanita pinangannya setelah
dipinangnya, baik selang waktunya
itu panjang maupun pendek, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa kecuali hukuman
moral dan adat
yang berupa celaan dan cacian. Kalau demikian keadaannya,
mana mungkin si peminang akan diperbolehkan berbuat
terhadap wanita pinangannya sebagaimana yang
diperbolehkan bagi orang
yang telah melakukan akad nikah.
Karena itu,
nasihat saya kepada saudara penanya, hendaklah segera melaksanakan
akad nikah dengan
wanita tunangannya itu. Jika
itu sudah dilakukan, maka semua
yang ditanyakan tadi diperbolehkanlah. Dan jika kondisi belum memungkinkan,maka sudah
selayaknya ia menjaga hatinya
dengan berpegang teguh pada agama
dan ketegarannya sebagai
laki-laki,mengekang
nafsunya dan mengendalikannya dengan
takwa.
Sungguh
tidak baik memulai sesuatu dengan melampaui
batas yang halal dan melakukan yang haram.
Saya nasihatkan
pula kepada para bapak dan para
wali agar mewaspadai anak-anak perempuannya, jangan gegabah membiarkan mereka yang
sudah bertunangan. Sebab,
zaman itu selalu berubah dan,
begitu pula hati manusia. Sikap gegabah
pada awal suatu perkara dapat menimbulkan akibat yang pahit
dan getir. Sebab itu, berhenti pada batas-batas Allah merupakan tindakan lebih tepat dan lebih
utama.
"Barangsiapa melanggar hukum-hukum
Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim."
(Al Baqarah: 229)
"Dan barangsiapa yang taat kepada Allah
dan Rasul-Nya, serta takut kepada Allah
dan bertakwa kepada-Nya, maka mereka adalah orang-orang
yang mendapat kemenangan." (An Nur: 52)



0 comments:
Post a Comment